Media Pengaduan
Dumas dapat disampaikan secara langsung, baik secara lisan meaupun tertluis. Dumas yang disampaikan secara lisan dituangkan dalam form pengaduan masyarakat. Dumas yang disampaikan secara terlutis dituangkan dalam bentuk surat atau melalui media elektronik (humas@icjambi.sch.id / pelayananp2@gmail.com)
Kriteria
A. Dumas meliputi pengaduan terhadap:
B. Dumas yang dapat ditindaklanjuti harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
C. Klasifikasi Dumas yang ditindaklanjuti
Setiap Dumas diklasifikasikan oleh pengelola Dumas pada Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.
Pelaporan silahkan mengakses Link ini Layanan Pengaduan