MAN Insan Cendekia Jambi terus berkomitmen membangun wilayah kerja yang bebas korupsi (WBK). Hal ini juga menjadi semangat membangun WilayahBirokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Hal ini dibuktikan dnegan terus dilakukan proses peningkatan instrumen dalam implementasi WBK dan WBBM di instansi ini. Selain melengkapi item-item indikator pada penilaian WBK dan WBBM, MAN INsan Cendekia juga aktif meningkatkan kapasitas SUmber Daya Manusia (SDM) dalam kegiatan ini dengan mengikuti diklat atau pelatihan.
Berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjend Pendis) Kementerian Agama RI, No. B-2978/Dt.I.II/KS.02/09/2021 tertanggal 14 September 2021 tentang Undangan Peserta Diklat Calon Penyuluh Antikorupsi di Kemenag RI, terdapat 4 (empat) Tenaga Pendidik MAN Insan Cendekia Jambi yang tertera dalam surat tersebut untuk mengikuti kegiatan Diklat Calon Penyuluh Antikorupsi tersebut.
Delegasi MAN Insan Cendekia Jambi yaitu Ahmad Puguh Eriawan, S. Si, M. Pd, Maryana, M. Pd, H. Shaldan Rusaini, S. Ag., MHI dan Hesti Widayani M. Pd. Kegiatan yang diadakan selama 7 (tujuh) hari ini dibagi atas dua bentuk kegiatan yaitu Pembelajaran Ansycronus dan Pembelajaran Syncronus dari pukul 08.30-17.00 WIB melalui platform Zoom Cloud Meeting.
Acara ini dibuka langsung oleh Direktur Pendidikan Pelatihan Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dian Novianthy. Dalam sambutannya beliau menyampaikan untuk instansi lain dapat melakukan kolaborasi dengan KPK dalam pemberdayaan tenaga pendidik, “Kami berharap upaya ini menajdi contoh bagi kementerian atau instansi lain dalam kolaborasi pendidikan antikorupsi melalui pemberdayaan tenaga kependidikan sebagai tenaga penyuluh antikorupsi,”, ujarnya. Saat dikonfirmasi, salah satu peserta diklat, Ahmad Puguh Eriawan M. Pd yang juga merupakan Wakil Kepala Madrasah Bidang Humas MAN Insan Cendekia Jambi, mengatakan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat dan dapat menambah pengetahuan bagi tendik dalam hal penyuluhan antikorupsi.
Dr. Zakiah, M. E. Sy, Kepala MAN Insan Cendekia Jambi yang apda beberapa saat lalu sudah mengikuti kegiatan bersama KPK dalam pembukaan diklat penyuluh antikorupsi juga menyampaikan kepada peserta untuk dapat mengikuti dengan baik dan dapat memenuhi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Penyuluh Antikorupsi nomor 303 tahun 2016 pada skema Penyuluh Antikorupsi jenjang Pertama. Direktur GTK Kemenag RI, Prof. Dr. Muhammad Zain, M. Ag juga, menyampikan bahwa, “Salah atu cara menuntaskan korupsi adalah lewat pendidikan dan pilarnya dari para guru.”, ujar Zain dalam sambutannya.