Media Pengaduan
Dumas dapat disampaikan secara langsung, baik secara lisan meaupun tertluis. Dumas yang disampaikan secara lisan dituangkan dalam form pengaduan masyarakat. Dumas yang disampaikan secara terlutis dituangkan dalam bentuk surat atau melalui media elektronik (humas@icjambi.sch.id / pelayananp2@gmail.com)
Kriteria
A. Dumas meliputi pengaduan terhadap:
- Penyalahgunaan wewenang;
- Pelayanan Masyarakat;
- Keagamaan;
- Korupsi/pungutan liar (pungli);
- Kepegawaian/ketenakerjaan;
- Barang milik negara;
- Hukum/peradilan dan hak asasi manusia;
- Tatalaksana/regulasi; dan
- Lain-lain
B. Dumas yang dapat ditindaklanjuti harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Mencamtupkan identitas pelapor, sebagai berikut:
- Untuk pelapor pribadi, mencantumkan nama dan alamat pelapor;
- Untuk pelaporan kelompok, mencamtumkan nama dan alamat badan hokum; dan
- Untuk pelapor kelompok yang tidak berbadan hokum mencantumkan seluruh nama dan anggota kelompok.
- Mencantumkan identitas terlapor dengan jelas;dan
- Memberikan data dan bukti yang diduga mendukung kebenaran Dumas.
C. Klasifikasi Dumas yang ditindaklanjuti
Setiap Dumas diklasifikasikan oleh pengelola Dumas pada Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.
Pelaporan silahkan mengakses Link ini Layanan Pengaduan